Saturday, February 6, 2016

Mengenal Ruang Lingkup dan Profesi dari Manajemen Rekayasa (2)

Bicara soal yang namanya Manajemen Rekayasa, seperti membicarakan sesuatu yang abstrak. Ya, menurut saya, hal itulah yang sepertinya ada di benak sebagian masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini tidaklah mengherankan karena Manajemen Rekayasa sendiri, khususnya dalam bidang pendidikan, adalah ‘barang’ yang baru datang. Hal ini mungkin sah-sah saja karena jumlah perguruan tinggi yang mengeluarkannyapun masih bisa dihitung oleh jari.
Ruang Lingkup Manjemen Rekayasa dan Contohnya di Masyarakat
Kini, setelah melewati pengkajian, maka Indonesia merasa perlu untuk memasukkan program studi Majemen Rekayasa pada jenjang S1. Dalam negeri Indonesia sendiri, ada banyak hal dan bidang serta sumber daya yang perlu diurus dengan rekayasa teknik.  Hal ini, pasti pada dasarnya akan berujung pada penguasaan industri dari sumber daya negeri sendiri.
Dalam sosial-ekonomi, Manajemen Rekayasa adalah jawaban yang tepat dalam menjawab berbagai permasalahan, tantangan, serta  mengatasi ancaman, gangguan, dan hambatan yang ada di dalamnya. Hal ini serupa dengan yang sudah dipaparkan sebelumnya bahwa manajer yang berasal dari Manajemen Rekayasa perlu untuk mengetahui ilmu sosial seperti tentang surat izin, sosiologi, psikologi, model bisnis dan kemampuan berkerjasama dan memimpin. Bukan rahasia lagi kalau antara sosial dan ekonomi di Indonesia terdapat masalah. Untuk memecahkannya, misalnya, kita bisa saja mengembangkan suatu model tempat tinggal yang baik secara teknis, serta murah secara ekonomi. Sehingga masyarakat yang berekonomi rendah dapat merasakan fasilitas dan pelayanan dalam bentuk tempat tinggal yang baik, Hal ini akan berdampak kepada meningkatnya taraf hidup masyarakat. Baik secara sosial maupun ekonomi lewat ini, masyarakat dalam kegiatan ekonominya yang akan lebih mudah dan nyaman untuk berkerja.
Kembali lagi kita kepada tujuan penguasaan industri dari sumber daya negeri sendiri di Indonesia. Maka kita akan dihadapkan kepada keharusan untuk mampu mandiri di dalam melakukan dan mengadakan inovasi. Hal membuat inovasi inilah yang sudah menjadi ‘makanan harian’ bagi Manajemen Rekayasa. Katakan saja tentang upaya pemberian nilai tambah pada suatu produk, merupakan salah satu dari kemampuan yang dimiliki Manajemen Rekayasa. Jadi, barang-barang yang berbau tradisional kuno, dan sederhanapun, bisa diangkat menjadi barang yang memiliki nilai jual baik di dunia internasional. Pengelolaan teknologi ini bisa diwujudkan lewat penguasaan Manajemen Rekayasa terhadap akuntansi, keuangan, ekonomi, perilaku organisasi dan rancangan organisasi.
Kalau sudah bicara tetang pemecahan masalah dan kegiatan inovasi, jelas ini berhubungan dengan yang namanya pengadaan sumber daya manusia yang kreatif. Manusialah yang bisa menjadi kreatif, bukan sumber daya alam yang dengan sendirinya mengurus dirinya sendiri. Hal ini lah yang tertuang dalam Manajemen Rekayasa. Misalnya di dalam wujudnya sebagai ‘jembatan’ bagi Teknik Industri dan Manajemen Bisnis, Manajemen Rekayasalah yang menerima dan mengelola informasi dari kedua belah pihak untuk dijadikan dasar bagi dikeluarkan atau tidaknya suatu produk baru di waktu mendatang. Dari sini, dapat dikatakan bagawa Manajemen Rekayasalah terlibat dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai harganya terlalu mahal sehingga justru hanya masyarakat negara majulah yang bisa membelinya. Jangan pula terlalu canggih padahal masyarakat belum diberi pengetahuan untuk menggunakannya. Manajemen Rekayasa mensegahnya lewat riset operasi dan operasi pasar.
Salah satu lapak yang cukup laris di Indonesia adalah sekitar dunia hukum. Hal ini mungkin dikarenakan masih adanya masalah dalam penegakan hukum di negeri kita. Kenapa hukum dibawa-bawa ke dalam pembahasan tentang ManajemenRekayasa ? Hal ini berkaitan dengan izin yang diatur oleh hukum dalam berbagai hal, misalnya penelitian dan izin usaha. Tidak terbayangkan bila undang-undang dan berbagai keputusan hukum di masa mendatang akan diubah untuk sesuai perkembangan jaman, tetapi justru menghambat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Niat memang ingin memakmurkan, tetapi yang terjadi justru kebalikannya, yaitu menghambat. Misalnya, menghambat ada hokum yang menghambat suplai persediaan untuk sebuah proyek. Hal ini bisa terjadi bila hubungan antara sosial masyarakat dan pemerintah, yang diatur oleh pemerintah lewat hukum, tidak baik dan tidak mengikutsertakan dasar-dasar keteknikan serta mengabaikan dunia keteknikan. Bayangkan bila ada suatu daerah yang kaya akan sumber daya alam. Namun, dari tahun ke tahun, masyarakat di daerah tersebut tidak makmur-makmur juga. Amat disayangkan bila hal itu terjadi karena undang-undang dan hukum yang berlaku di sana tidak mendukung atau bahkan menghalangi masyarakatnya untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, pelayanan sosial, dan sebagainya yang memiliki teknologi terbaru. Maka daerah tersebut akan tertinggal dari daerah lain dalam hal pendidikan dan ekonomi yang akan mendorong kepada penyimpangan-penyimpangan sosial.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home