Mengenal Ruang Lingkup dan Profesi dari Manajemen Rekayasa (2)
Bicara
soal yang namanya Manajemen Rekayasa, seperti membicarakan sesuatu yang
abstrak. Ya, menurut saya, hal itulah yang sepertinya ada di benak sebagian
masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini tidaklah mengherankan karena Manajemen
Rekayasa sendiri, khususnya dalam bidang pendidikan, adalah ‘barang’ yang baru
datang. Hal ini mungkin sah-sah saja karena jumlah perguruan tinggi yang
mengeluarkannyapun masih bisa dihitung oleh jari.
Ruang Lingkup Manjemen Rekayasa dan
Contohnya di Masyarakat
Kini,
setelah melewati pengkajian, maka Indonesia merasa perlu untuk memasukkan
program studi Majemen Rekayasa pada jenjang S1. Dalam negeri Indonesia sendiri,
ada banyak hal dan bidang serta sumber daya yang perlu diurus dengan rekayasa
teknik. Hal ini, pasti pada dasarnya akan berujung pada penguasaan
industri dari sumber daya negeri sendiri.
Dalam sosial-ekonomi, Manajemen
Rekayasa adalah jawaban yang tepat dalam menjawab berbagai permasalahan,
tantangan, serta mengatasi ancaman,
gangguan, dan hambatan yang ada di dalamnya. Hal ini serupa dengan yang sudah
dipaparkan sebelumnya bahwa manajer yang berasal dari Manajemen
Rekayasa perlu untuk mengetahui ilmu sosial seperti tentang surat izin,
sosiologi, psikologi, model bisnis dan kemampuan berkerjasama dan memimpin. Bukan
rahasia lagi kalau antara sosial dan ekonomi di Indonesia terdapat masalah. Untuk
memecahkannya, misalnya, kita bisa saja mengembangkan suatu model tempat tinggal
yang baik secara teknis, serta murah secara ekonomi. Sehingga masyarakat yang
berekonomi rendah dapat merasakan fasilitas dan pelayanan dalam bentuk tempat
tinggal yang baik, Hal ini akan berdampak kepada meningkatnya taraf hidup
masyarakat. Baik secara sosial maupun ekonomi lewat ini, masyarakat dalam
kegiatan ekonominya yang akan lebih mudah dan nyaman untuk berkerja.
Kembali
lagi kita kepada tujuan penguasaan industri dari
sumber daya negeri sendiri di Indonesia. Maka kita akan dihadapkan kepada keharusan
untuk mampu mandiri di dalam melakukan dan mengadakan inovasi. Hal membuat
inovasi inilah yang sudah menjadi ‘makanan harian’ bagi Manajemen Rekayasa.
Katakan saja tentang upaya pemberian nilai tambah pada suatu produk, merupakan
salah satu dari kemampuan yang dimiliki Manajemen Rekayasa. Jadi, barang-barang
yang berbau tradisional kuno, dan sederhanapun, bisa diangkat menjadi barang
yang memiliki nilai jual baik di dunia internasional. Pengelolaan teknologi ini
bisa diwujudkan lewat penguasaan Manajemen Rekayasa terhadap akuntansi,
keuangan, ekonomi, perilaku organisasi dan rancangan organisasi.
Kalau sudah bicara tetang pemecahan
masalah dan kegiatan inovasi, jelas ini berhubungan dengan yang namanya pengadaan
sumber daya manusia yang kreatif. Manusialah yang bisa menjadi kreatif, bukan
sumber daya alam yang dengan sendirinya mengurus dirinya sendiri. Hal ini lah
yang tertuang dalam Manajemen Rekayasa. Misalnya di dalam wujudnya sebagai
‘jembatan’ bagi Teknik Industri dan Manajemen Bisnis, Manajemen Rekayasalah
yang menerima dan mengelola informasi dari kedua belah pihak untuk dijadikan
dasar bagi dikeluarkan atau tidaknya suatu produk baru di waktu mendatang. Dari
sini, dapat dikatakan bagawa Manajemen Rekayasalah terlibat dalam pengambilan
keputusan. Jangan sampai harganya terlalu mahal sehingga justru hanya masyarakat
negara majulah yang bisa membelinya. Jangan pula terlalu canggih padahal
masyarakat belum diberi pengetahuan untuk menggunakannya. Manajemen Rekayasa
mensegahnya lewat riset operasi dan operasi pasar.
Salah satu lapak yang cukup laris di
Indonesia adalah sekitar dunia hukum. Hal ini mungkin dikarenakan masih adanya
masalah dalam penegakan hukum di negeri kita. Kenapa hukum dibawa-bawa ke dalam
pembahasan tentang ManajemenRekayasa ? Hal ini berkaitan dengan izin yang
diatur oleh hukum dalam berbagai hal, misalnya penelitian dan izin usaha. Tidak
terbayangkan bila undang-undang dan berbagai keputusan hukum di masa mendatang
akan diubah untuk sesuai perkembangan jaman, tetapi justru menghambat
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Niat memang ingin
memakmurkan, tetapi yang terjadi justru kebalikannya, yaitu menghambat. Misalnya,
menghambat ada hokum yang menghambat suplai persediaan untuk sebuah proyek. Hal
ini bisa terjadi bila hubungan antara sosial masyarakat dan pemerintah, yang
diatur oleh pemerintah lewat hukum, tidak baik dan tidak mengikutsertakan
dasar-dasar keteknikan serta mengabaikan dunia keteknikan. Bayangkan bila ada
suatu daerah yang kaya akan sumber daya alam. Namun, dari tahun ke tahun,
masyarakat di daerah tersebut tidak makmur-makmur juga. Amat disayangkan bila
hal itu terjadi karena undang-undang dan hukum yang berlaku di sana tidak
mendukung atau bahkan menghalangi masyarakatnya untuk mendapatkan fasilitas
pendidikan, pelayanan sosial, dan sebagainya yang memiliki teknologi terbaru.
Maka daerah tersebut akan tertinggal dari daerah lain dalam hal pendidikan dan
ekonomi yang akan mendorong kepada penyimpangan-penyimpangan sosial.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home